ia masih merengek untuk meminta nasi dan roti, jika itu benar, bagaimana dia beradaptasi, bagaimana dia melaksanakan tugas2 rumah tangga, beradaptasi dengan kehidupan orang2 baru? bagaimana ia melahirkan anak didiknya? sedangkan ia sendiri perlu banyak belajar untuk menyiapkan masa depan dan tugas2 yang harus dpikulnya.
sebagian orang akan membantah ini dengan mengatakan " pernikahan dini itu sunnah, tak seorangpun boleh mendebat dan membantahnya"
hukum pernikahan dini ditinjau dari banyak sisi, kemudian dibandingkan dengan kedatangan manfaat dan mudaratnya. salah seorang ulama bertanya " mengapa kamu menolak pernikahan dini? apakah kalian melanggar al-Qur'an dan sunnah nabi? pernikahan dini itu sunah nabi, kita harus meneladaninya walaupun orang kafir tidak menyukainya.
semangat keagamaanku pun ikut mengemuka. maka aku bicara, aku katakan, tanpa mengurangi rasa hormat aku bertanya," apakah ulama hafal yang menganjurkan pernikahan dini?" lebih lanjut ditegaskanya bahwa tidak ada satupun hadist maupun riwayat yang menganjurkan untuk pernikahan dini. hal ini menunjukan bahwa masalah ketentuan usia pernikahan dibiarkan menjadi wilayah tradisi dan kebiasaan yang berlaku dimasing2 daerah. dan tradisi berkembang dimasa2 awal islam, kaum perempuan dinegeri yang panas itu telah matang diusia dini. kondisi masyarakat saat itu memang sangat jauh dari kondisi saat sekarang.
saat itu belum ada kegiatan untuk remaja putri untuk mengisi waktu luang , mengasah pikiran, dan mengembangkan keilmuan seperti sekarang. belum ada perguruan tinggi, pesantren, dan semnar untuk mengajarkan ilmu dan keterampilan tangan. justru pernikahan dini saat itu sangat dianjrkan seiring dengan kebiasaan masyarakat . didalam islam boleh2 saja, bukan sunah, bukan mustahab(dianjurkan) dan apalagi wajib.
sekarang kita berhak memilih, apakah menikah diusia dini atau setelah benar2 udah siap.
masalah pernikahan ini sangat relatif. usia matang seorang gadis tidaklah sama satu dengan yang lain, untuk mengetahuinya perlu dibuktikan dengan ilmu dan medis. kebutuhan seorang gadis untuk menikah tidak bisa diserahkan pada materi undang2 yang baku. gadis dan keluarganya lebih taw yang lebih cocok baginya. beberapa gadis tidak beruntug diduia belajar dan kerja, tetapi tidak menutup kemungkinan ia memiliki insting kewanitaan lebih banyak daripada yang lain. maka ia butuh sesuatu untuk menyalurkan kebutuhan batin dan fisiknya.
nah apakah kita akan mengatakan pada perempuan seperti itu,"tunggu dulu sampai berusia genap delapan belas atau dua puluh tahun?" bisa jadi menikahlah diusia seperti ini menjadi solusi yang paling tepat, sebab waktu kosong dan masa muda itu bisa merusak seseorang. pernikahan sekalipun dini bisa menjadi solusi paling tepat bagi beberapa kondisi remaja.
bagi mereka yang disilaukan oleh budaya barat, maka orang barat barat melarang tegas untuk pernikahan dini, mereka membiarkan remaja menjalin hubungan yang diharamkan untuk melampiaskan nafsu. yakni seks yang melalui penggunaan alat2 pelindung. selin itu, pentingnya penggunaan obat anti kehamilan. nah manakah yang lebih memberikan kemaslahatan bagi remaja putri, keluarga dan masyarakat. pernikahan dini atau kebebasan seks?
"wahai kaum wanita, barang siapa diantara kalian yang sudah mampu, maka menikahlah. sesungguhnya pernikahan itu lebih menundukan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah berpuasa".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar